Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.
Pertanyaan:
a. Apa hukum membunyikan terompet?
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:
عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و
سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا
رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم
يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل
النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah
anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat
berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama
mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika
orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling
memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya.
Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju,
beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)